
Komite Sentral Perserikatan Sosialis, Arah Juang Edisi 69, Juli 2019
RKUHP memberikan gambaran bagaimana kelas berkuasa akan mengkriminalisasi rakyat tertindas seperti perempuan, rakyat yang melawan, LGBT, jurnalis, aktivis, kaum miskin kota, dan masih banyak lainnya, serta di sisi lain justru meringankan hukuman bagi para koruptor, aparat, dan juga korporasi.
Sementara itu RUU Pemasyarakatan akan menghapus pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi. Remisi besar-besaran dapat diberikan beserta hak cuti bersyarat yang bisa digunakan oleh para koruptor untuk keluar dari lapas. Dalam draft RUU perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), tidak ada satu pun pasal yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menolak ketika investasi tambang masuk. Jadi 99 persen RUU ini hanya membicarakan terkait perizinan tambang yang bermanfaat bagi korporasi.
RUU Pertanahan memperkuat posisi tawar negara dan korporasi dalam urusan agraria. Rakyat yang tinggal di perkotaan, tak akan terhindarkan dari penggusuran bila wilayah tempat tinggal mereka bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Mereka yang menolaknya dapat dikriminalisasi. Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) ini mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN dapat dengan legal melakukan penyadapan percakapan telepon, membuka pesan dan email, dan lain sebagainya terhadap siapapun.
Sementara itu WALHI mencatat ada empat hal yang tak beres dari UU Sumber Daya Air, (1) menjadikan air sebagai komoditas sehingga melegalkan kapitalisasi air oleh korporasi, (2) UU SDA tidak mengadopsi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (3) Tak ada lembaga yang berwenang mengurusi Sumber Daya Air, dan (4) UU baru tidak memuat review dan audit terhadap izin atau konsesi yang telah dikeluarkan.
UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) akan sangat merugikan petani-petani kecil dimana mereka yang bertani menggunakan sumber daya genetik harus melapor ke Pemerintah melalui Dinas Pertanian. Petani tidak lagi bebas mengembangkan varietas baru atau berkreasi dalam bertani karena pemerintah dapat mengatur bibit sampai dengan pupuk. Petani yang melakukan aktivitas diluar keinginan pemerintah dapat dikriminalisasi atas dasar UU SBPB ini.
Di dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), militer akan dapat menguasai sumber daya selain manusia meski itu bukan milik negara. Termasuk upaya militerisasi sipil lewat program Bela Negara. Sementara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah banyak digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dan membungkam kritik. Mereka yang menggunakan UU ITE kebanyakan adalah pejabat serta pemodal.
Selain itu Rencana UU Ketenagakerjaan akan direvisi untuk membuat kondisi pasar tenaga kerja lebih fleksibel. Buruh akan lebih mudah diupah murah tanpa kepastian kerja. Jokowi juga akan menaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS sebesar dua kali lipat per 1 Januari 2020. Subsidi untuk pelanggan listrik 900 VA juga akan dicabut.
Jokowi terus berupaya mengubah kebijakan yang dirasa menghambat masuknya investasi asing. Terbaru, setidaknya ada 72 undang-undang yang akan direvisi untuk memudahkan dunia usaha dalam menanamkan modal di Indonesia. Pada Minggu (14/7) malam di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jokowi menyampaikan pidato pertamanya sebagai presiden terpilih dengan tajuk “Visi Indonesia”. Dalam poin mengenai investasi Jokowi mengatakan “…kita harus mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan. Dua hari setelahnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan bahwa investasi berkurang karena demokrasi. “Dulu ketika pemerintah sangat otoriter, investasi datang. Begitu kita demokratis, kemampuan kita untuk membuat lingkungan investasi yang baik itu berkurang.”
Kebijakan-kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari rakyat, gelombang demonstrasi bermunculan setidaknya sejak akhir September. Ribuan bahkan puluhan ribu mahasiswa, pelajar, dosen, buruh dan rakyat lainnya turun ke jalan. Demonstrasi terjadi setidaknya di dua puluh kota. Di Yogyakarta, belasan ribu massa melancarkan aksi di Gejayan, ini merupakan aksi terbesar pasca Reformasi 1998.
Apa yang terjadi sekarang betul-betul terlihat seperti sebuah ledakan. Banyak aksi diserukan hanya satu atau dua hari sebelum dilancarkan. Pun begitu dapat memobilisasi ribuan atau bahkan puluhan ribu massa. Ledakan yang muncul seperti tiba-tiba ini diawali dari isu Revisi UU KPK yang dilihat melemahkan pemberantasan korupsi.
Ledakan yang sepertinya tiba-tiba ini dasarnya adalah proses dialektis yang telah berjalan lama dimana apa-apa yang diperjuangkan saat Reformasi 1998 semakin lama semakin tergerus. Ini terlihat dari begitu banyaknya tuntutan yang muncul dalam aksi-aksi massa. Penolakan Revisi UU KPK; penolakan terhadap RKUHP serta berbagai Rancangan Undang-undang lainnya, pengesahan RUU PKS, militerisasi di Papua serta penangkapan aktivis Papua; penolakan kenaikan iuran BPJS, dsb. Sekitar sebulan sebelumnya, persoalan rasisme, penangkapan aktivis dan militerisme di Papua juga berkembang. Isu Revisi UU KPK menjadi pembuka bagi massa rakyat untuk melihat berbagai persoalan yang sebelumnya terpendam.
Gerakan yang berkembang diinisiasi oleh kaum muda, khususnya mahasiswa maupun pelajar. Kaum muda yang sering dikatakan sebagai generasi milenial apolitis ini tiba-tiba meloncat ke depan mengawali perjuangan politik. Lapisan yang dahulu tidak atau minim terlibat dalam aksi sekarang menjadi aktif. Dosen ataupun birokrat kampus juga mengijinkan atau mendukung aksi. Terlihat karakter spontanitas dari gerakan yang berkembang. Spanduk, poster dan seruan-seruan dibuat atas inisiatif kaum muda sendiri, sering dengan gaya humoris dan ala meme. Isiannya beragam dari kampus ke kampus ataupun dari kota ke kota menunjukan belum adanya koordinasi secara nasional. Tulisan-tulisan sering menggambarkan sesuatu yang sangat personal menunjukan keresahan yang mendalam terhadap situasi saat ini.
Spontanitas tersebut juga menunjukan bahwa kekuatan terorganisir dari kelas buruh dan rakyat masih relatif kecil. Walaupun mereka, seperti serikat-serikat buruh, organisasi-organisasi mahasiswa, organisasi-organisasi politik progresif, kiri ataupun sosialis, terlibat juga dalam gerakan tersebut.
Rezim merespon perkembangan gerakan kaum muda ini dengan melancarkan represi. Lebih dari 1.200 kaum muda ditangkap atau mengalami lukaluka. Mereka yang mengalami luka-luka tidak jarang dikeroyok dan dianiaya bahkan juga ditabrak dengan mobil baracuda. Sementara itu ratusan orang dijadikan tersangka ataupun hilang, belasan jurnalis dianiaya dan sedikitnya enam kaum muda meninggal dunia karena dianiaya ataupun ditembak dengan peluru tajam. Jokowi juga meminta Menristekdikti untuk memberikan sanksi bagi rektor yang tidak bisa meredam mobilisasi mahasiswa. Nasir juga meminta mahasiswa kembali ke kampus untuk belajar.
Seperti dalam analisa kami dalam Arah Juang edisi 67 “Hasil-hasil Pemilu 2019” tidak ada lagi sisa-sisa progresif dalam dukungan terhadap Jokowi. Minim sekali upaya mereka untuk memberikan kritik apalagi terlibat dalam perjuangan menolak kebijakan-kebijakan tersebut.
Jokowi bersama para pendukungnya menuduh gerakan kaum muda ditunggangi oleh kepentingan dari kelompok reaksioner seperti HTI, FUI ataupun FPI. Namun kelompok-kelompok reaksioner tersebut tidak pernah merupakan kekuatan yang independen, mereka menempel pada (faksi) borjuis yang berkuasa. Apa yang mereka usung saat “Aksi Mujahid 212 Menyelamatkan NKRI” memiliki karakter yang lebih dekat dengan kelas borjuis ketimbang gerakan kaum muda. Tuntutan mereka selamatkan NKRI dari bahaya Liberalisme dan Komunisme sejalan (setidaknya) dengan isi RKUHP dan ditundanya pengesahan RUU PKS. RUU PKS yang memberikan perlindungan legal dari kekerasan seksual ditentang karena dianggap memberikan ruang bagi seks bebas. Sementara RKUHP mengkriminalisasi Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Dalam perjuangan yang dilakukan oleh kaum muda, buruh ataupun rakyat tertindas, bukan tidak mungkin (berbagai faksi) kelas penguasa berusaha mengambil keuntungan darinya. Berusaha mengkooptasinya untuk kepentingan mereka sendiri. Kita telah melihatnya di Reformasi 1998, mahasiswa dan rakyat yang berdarah-darah berjuang namun hasilnya diambil oleh Megawati, Amin Rais, dan orang seperti mereka. Mereka-mereka kelas borjuis ketakutan terhadap independensi gerakan massa serta mencoba mempertahankan sebanyak mungkin sisa-sisa Rezim Militer Soeharto untuk mendapatkan kekuasaan.
Upaya lain adalah berusaha membenarkan gerakan kaum muda ini murni serta tidak ditunggangi dengan menunjukan bahwa tidak ada tuntutan menurunkan Jokowi. Tuntutan yang menurut pendukung Jokowi merupakan kepentingan dari kelompok-kelompok reaksioner. Ini menghambat perkembangan kesadaran kaum muda dan rakyat tertindas. Kesadaran bahwa Jokowi juga merupakan bagian dari kelas berkuasa. Kelas berkuasa yang memberangus demokrasi dan memiskinkan rakyat.
Meningkatnya gerakan kaum muda ini memberikan gambaran awal tentang potensi perubahan besar yang bisa dimenangkan. Namun karakter spontannya dapat menjadi kekurangan untuk mewujudkan potensi tersebut.
Kaum muda dihadapkan pada pertanyaanpertanyaan taktik maupun strategis. Apa yang harus dilakukan untuk memenangkan tuntutan-tuntutan saat ini? Apa yang harus dilakukan untuk menghadapi represi dari kelas penguasa? Bagaimana mengorganisasikan gerakan semakin luas, kuat dan besar? Hingga pertanyaan paling penting: jika kaum muda menyatakan mosi tidak percaya pada kelas penguasa lalu siapa yang akan menggantikan mereka? Apa yang akan menggantikannya?
Kita harus melawan dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Melawan di jalanan, melawan represi kelas berkuasa, melawan di kampus-kampus hingga ruang-ruang kelas. Terpenting juga dari perlawanan itu adalah memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan strategis maupun taktis tersebut. Cara terbaik untuk melakukan itu semua adalah kaum muda… mahasiswa, pelajar dan buruh harus bergabung dengan organisasi revolusioner sosialis.
Organisasi revolusioner sosialis adalah ingatan kelas buruh, pengalaman perjuangan kelas buruh dan rakyat tertindas di berbagai belahan dunia dalam berbagai periode sejarah dipelajari untuk memberikan jawaban apa yang harus kita lakukan pada situasi saat ini, taktik maupun strategi apa yang harus kita jalankan saat ini. Demikian juga organisasi revolusioner sosialis akan berjuang untuk mengordinasikan dan mengarahkan perlawanan kelas buruh beserta rakyat tertindas hingga kemenangannya.
Gerakan sendiri tidak akan pernah bisa dipahami selain sebagai medan pertarungan berbagai macam ide dan perspektif. Demikian pula gerakan saat ini, kelompok-kelompok kanan (terutama berhimpun di dalam organ intra kampus yang terkait dengan KAMMI serta PKS) menolak untuk mendukung tuntutan pengesahan RUU PKS. Di beberapa daerah mereka berhasil membatasi aliansi-aliansi yang terbangun untuk tidak mengusung isu pengesahan RUU PKS. Sementara kelompok-kelompok moderat ingin mengambil cara-cara reformis dengan mediasi serta meminta pernyataan sikap dari anggota parlemen ataupun aksi damai. Umumnya mereka juga berkumpul disekitar organ-organ intra kampus. Termasuk keengganan mengusung isu-isu terkait Papua, khususnya isu: hak menentukan nasib sendiri.
Kadang terdapat argumentasi-argumentasi yang lebih upgrade dengan pemikiran-pemikiran posmodernisme yang mendominasi dunia intelektual. Pemikiran ini mengabaikan persoalan pertarungan kelas yang terjadi dan menekankan sekedar pada pertarungan narasi. Sekedar menyampaikan tuntutan/narasi bukan bagaimana memenangkan tuntutan tersebut. Mereka bisa saja merayakan keberagaman yang muncul dalam aksi massa namun menolak perjuangan radikal yang menyasar pusat kekuasaan politik dan ekonomi.
Baik Jokowi, yang tidak mau diragukan komitmennya terhadap demokrasi, maupun Prabowo yang nasionalis ini memiliki visi yang sama terkait dengan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, yaitu memberangus dan memiskinkannya. Kesepakatan kedua kubu pada semua perombakan hukum untuk investasi serta historis mereka menunjukan itu. Ketika Reformasi 1998 terjadi, adalah elit-elit politik oposisi seperti Megawati, Amin Rais yang menyelamatkan Rezim Militer Soeharto. Hingga kini orang-orang sisa Rezim Militer Soeharto masih diberikan jabatan dan kekuasaan.
Kita tidak percaya pada DPR, kita juga tidak percaya pada Jokowi beserta seluruh kelas berkuasa. Mereka yang berkuasa dengan memberangus demokrasi, dengan moncong senjata, merancang kerusuhan, rasis, seksis, membunuh, menculik, menjajah, memerkosa dan memiskinkan rakyat. Kita harus meninggalkan semua sampahsampah sejarah itu. Hanya dengan begitu maka kelas buruh dan rakyat Indonesia bisa bergerak maju. Sudah tepat slogan: Mosi Tidak Percaya!
Untuk itu kita harus membangun persatuan dengan buruh, petani, pelajar, perempuan, rakyat Papua Barat serta seluruh rakyat tertindas lainnya. Perhatian khusus harus diberikan kepada kelas buruh, sebagai kelas yang dalam corak produksi kapitalisme memiliki posisi kelas yang strategis. Pemogokan dari puluhan ribu buruh akan memberikan pukulan keras ke kelas berkuasa. Ini akan memudahkan dicapainya kemenangan.
Tuntutan-tuntutan harus diajukan dengan jelas dan tegas untuk memungkinkan adanya persatuan perlawanan tersebut. Tuntutan-tuntutan yang berhubungan dengan situasi kongkrit, menjawab kepentingan mendesak massa, mampu memobilisasi massa termasuk mampu meningkatkan kesadaran massa untuk melawan ilusi “cebong dan kampret”. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain: Tolak, Bukan Tunda, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba; Tolak Revisi UUK Versi Jokowi-Pengusaha dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber; Batalkan Revisi UU KPK; Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Koruptor!; Cabut UU SDA, UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan UU ITE; Sahkan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; Tarik seluruh militer organik dan non-organik dari Papua; Bebaskan dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Charles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana Lokbere, Surya Anta, Buchtar Tabuni, Cristopher Wili, Ferry Kombo, Sister Mandabayan, Agus Kossay, Veronica Koman, Dhandy Laksono; Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua; Hentikan Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera yang Dilakukan oleh Korporasi!; Tangkap, Adili, Denda, Penjarakan, dan Cabut Izin Pengusaha dan Korporasi Pembakar Hutan!; Tangkap! Adili! Dan Penjarakan Jenderal-Jenderal Pelanggar HAM! (Soeharto-in absentia, Prabowo, Wiranto, Hendropriyono, Sutiyoso, dsb).
Sudah sejak Reformasi 1998 berbagai tuntutan serupa muncul, namun kelas berkuasa (apapun faksinya) menunjukan tidak mungkin tuntutan tersebut dicapai dengan cara-cara reformis. Cara-cara damai yang membatasi dirinya pada kerangka legal formal hukum saat ini; cara-cara penyampaian suara semata ataupun pernyataan sikap anggota parlemen. Kita harus menerobosnya, menarik keterlibatan massa dalam perjuangan riil, dengan meluaskan dan membangkitkan perjuangan untuk setiap tuntutan demokratis termasuk perjuangan kelas buruh melawan kelas penguasa. Kekonsistenan dan keteguhan menjadi penting bagi gerakan kaum muda untuk memenangkan tuntutan-tuntutan tersebut.
Komite-komite aksi serta posko-posko harus dibangun di tingkat yang paling rendah dan di tengah-tengah massa, seperti di kampus, fakultas, kampung, pabrik, dsb. Keduanya berfungsi untuk mengkonsolidasikan kekuatan dari akar rumput serta mengorganisir perlawanan. Ini termasuk antara lain: menjelaskan tuntutan-tuntutan yang diperjuangkan; melancarkan aksi-aksi di kampus, pabrik ataupun kampung; termasuk di dalamnya mendorong maju karakter spontan yang ada pada awal gerakan menjadi lebih terorganisir.